BAB 1

BAB I
 PENDAHULUAN

A.   Latar Belakang
Kurikulum dikembangkan berdasarkan prinsip bahwa peserta didik memiliki posisi sentral untuk mengembangkan kompetensinya agar menjadi manusia yang beriman dan betakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, akhlak mulia, sehat, berilmu, cakap, kreatif, mandiri dan menjadi warga Negara yang demokratis serta bertanggung jawab. Untuk mendukung pencapaian tujuan tersebut pengembangan kompetensi peserta didik disesuaikan dengan potensi, perkembangan, kebutuhan, dan kepentingan peserta didik serta tuntutan lingkungan.
Kurikulum SD Islam Pangeran Diponegoro  disusun dengan mengacu pada  Standar Isi dan (SI) dan Standar Kompetensi Lulusan (SKL)  yang telah ditetapkan oleh pemerintah untuk menjamin pencapaian tujuan pendidikan nasional. Penyusunan Kurikulum ini berpedoman pada panduan yang disusun oleh Badan Standar Nasional Pendidikan Pendidikan (BSNP) dan ketentuan lain yang menyangkut kurikulum dalam UU 20/2003 dan PP 19/2005.
Penyusunan Kurikulum sangat diperlukan untuk mengakomodasi semua potensi yang ada di daerah dan untuk meningkatkan kualitas satuan pendidikan dalam bidang akademis maupun non akademis, memelihara budaya daerah, mengikuti perkembangan iptek yang dilandasi iman dan takwa.

B.    Dasar Pengembangan Kurikulum
1. Dasar Undang-undang dan Peraturan Pemerintah
1)       Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional.
Ketentuan dalam UU 20/2003 yang mengatur KTSP, adalah  Pasal 1 ayat (19); Pasal 18 ayat (1), (2), (3), (4); Pasal 32 ayat (1), (2), (3); Pasal 35 ayat (2);  Pasal 36 ayat (1), (2), (3), (4); Pasal 37 ayat (1), (2), (3); Pasal 38 ayat (1), (2).
2)     Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 19 Tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan.
Ketentuan di dalam PP 19/2005 yang mengatur KTSP, adalah Pasal 1 ayat (5), (13), (14), (15); Pasal 5 ayat (1), (2); Pasal 6 ayat (6); Pasal 7 ayat  (1), (2), (3), (4), (5), (6), (7), (8);  Pasal 8 ayat (1), (2), (3); Pasal 10 ayat (1), (2), (3); Pasal 11 ayat (1), (2), (3), (4); Pasal 13 ayat (1), (2), (3), (4); Pasal 14 ayat (1), (2), (3); Pasal 16 ayat (1), (2), (3), (4), (5); Pasal 17 ayat (1), (2); Pasal 18 ayat (1), (2), (3); Pasal 20.
2.   Standar Isi
             SI mencakup lingkup materi dan tingkat kompetensi untuk mencapai kompetensi lulusan pada jenjang dan jenis pendidikan tertentu. Termasuk dalam SI adalah : kerangka dasar dan struktur kurikulum, Standar Kompetensi (SK) dan Kompetensi Dasar (KD) setiap mata pelajaran pada setiap semester dari setiap jenis dan jenjang pendidikan dasar dan menengah. SI ditetapkan dengan Kepmendiknas No. 22 Tahun 2006.
3.   Standar Kompetensi Lulusan
 SKL merupakan kualifikasi kemampuan lulusan yang mencakup sikap, pengetahuan dan keterampilan sebagaimana yang ditetapkan dengan Kepmendiknas No. 23 Tahun 2006.

C.    Pengertian
1)       Kurikulum Tingkat Satuan Pendidikan (KTSP) adalah kurikulum operasional yang disusun oleh dan dilaksanakan di masing-masing satuan pendidikan. Pemahamannya adalah bahwa pada tingkat satuan pendidikan, yaitu sekolah,  harus dikembangkan kurikulum sesuai dengan kebutuhan dan kondisinya masing-masing.
2)     Silabus adalah rencana pembelajaran pada suatu dan/atau kelompok mata pelajaran/tema tertentu yang mencakup standar kompetensi dan kompetensi dasar, materi pokok/pembelajaran, kegiatan pembelajaran, indikator, penilaian, alokasi waktu, dan sumber belajar. pencapaian kompetensi untuk penilaian.

3)     Rencana Pelaksanaan Pembelajaran (RPP) adalah rencana yang menggambarkan prosedur dan pengorganisasian pembelajaran untuk mencapai satu kompetensi dasar yang ditetapkan dalam Standar Isi dan dijabarkan dalam silabus.

4)     Kriteria Ketuntasan Minimal (KKM) adalah batas minimal yang harus dikuasai oleh peserta didik pada setian Kompetensi Dasar, olehsebab itu bagi peserta didik yang belum dapat mencapai batas minimal harus mengukuti rimidi.




D.   ANALISIS SWOT
ANALISIS  SWOT  IMPLEMENTASI PERMEN 22, 23, DAN 24 TAHUN 2010
DI JATENG

No
Fungsi dan Faktor
Kondisi Ideal
Kondisi Nyata
Kesiapan
Siap
Tidak
1
Fungsi Perencanaan Kurikulum SDIPD





1. Faktor Internal





   1.1. Komite Sekolah
Mendukung
Mendukung
V


   1.2. Pendidik
Mengajar sesuai dengan latar belakang pendidikan dan jenjang minimal D-2
Mengajar, ada yag sesuai dengan latar belakang pendidikan dan ada yang tidak sesuai dengan latar belakang pendidikannya, jenjang pendidikan minimal S1 kependidikan
V


   1.3 Tenaga Kependidikan
Berijazah sekurang-kurangnya D-2
Tenaga  kependidikan  berijazah S1 dan SMA
V


   1.4. Sarana dan Prasarana
Lengkap dan memadai
Belum lengkap dan memadai

V

   1.5. Biaya
Terpenuhi
Belum semua terpenuhi
V


2.Faktor eksternal





   2.1. Dinas Pend
         Kota/ Kab
Mendukung
Mendukung
V


   2.2. Dewan Pendi
          Kan
Mendukung
Mendukung
V


   2.3. Asosiasi Profesi
Mendukung
Belum mendukung secara optimal

V

   2.4. Lingkungan
          Masyarakat


Mendukung
Mendukung
V

2
Fungsi pelaksanaan Kurikulum SDIPD





1. Faktor Internal





   1.1. Komite Sekolah
Mendukung
Mendukung
V


   1.2. Pendidik
Mengajar sesuai dengan latar belakang pendidikan dan jenjang minimal D-2
Mengajar, ada yag sesuai dengan latar belakang pendidikan dan ada yang tidak sesuai dengan latar belakang pendidikannya, jenjang pendidikan minimal S1 kependidikan

 V

   1.3 Tenaga Kependidikan
Berijazah sekurang-kurangnya D-2
Tenaga  kependidikan yang berijazah S1 dan SMA
V


   1.4. Sarana dan Prasarana
Lengkap dan memadai
Belum lengkap dan memadai
V


   1.5. Biaya
Terpenuhi
Semua terpenuhi
V


2.Faktor eksternal





   2.1. Dinas Pend
         Kota/ Kab
Mendukung
Mendukung
V


   2.2. Dewan Pendi
          Kan
Mendukung
Mendukung
V


   2.3. Asosiasi Profesi
Mendukung
Belum mendukung secara optimal

V

   2.4. Lingkungan
          Masyarakat

Mendukung
Mendukung
V

3
Fungsi Evaluasi Pelaksaan  Kurikulum SDIPD





1. Faktor Internal





   1.1.  Komite Sekolah
Mendukung
Mendukung
V


   1.2. Pengawas
         Sekolah
Mendukung
Mendukung
V


   1.3. SarPras
Mendukung
Belum Optima
V


    1.4. Biaya
Terpenuhi
Belum Terpenuhi
V


2. Faktor eksternal


V


    2.1.  Dinas Penddk
           Kota / Kab
Mendukung
Mendukung
V


    2.2. Dewan
           Pendidikan
Mendukung
Mendukung
V


    2.3. Asosiasi Profesi
Mendukung
Belum Mendukung Optimal
V


    2.4. Lingkungan
           Masyarakat
Mendukung
Mendukung
V


E.     Tujuan Pengembangan Kurukulum
Kurikulum SD Islam Pangean Diponegoro dikembangkan oleh sekolah/madrasah dan komite sekolah/madrasah berpedoman pada standar kompetensi lulusan dan standar isi serta panduan penyusunan kurikulum yang dibuat oleh BSNP dan bertujuan untuk memberi acuan bagi kepala sekolah, guru, dan tenaga kependidikan di SD Islam Pangeran Diponegoro dalam mengembangkan program-program yang akan dilaksanakan

F.     Prinsip Pengembangan Kurikulum
1.        Berpusat pada potensi,perkembangan, kebutuhan dan kepentingan peserta didik dan lingkungannya.
2.       Beragam dan terpadu
3.       Tanggap terhadap perkembangan ilmu pengetahuan,teknologi dan seni.
4.       Relevan dengan kebutuhan kehidupan
5.       Menyeluruh dan berkesinambungan
6.       Belajar sepanjang hayat
7.       Seimbang antara kepentingan nasional dan kepentingan daerah.

G. Prinsip Pelaksanaan Kurikulum
Dalam pelaksanaan kurikulum di SD Islam Pangeran Diponegoro, menggunakan prinsip-prinsip sebagai berikut :
a.   Pelaksanaan kurikulum didasarkan pada potensi, perkembangan dan
kondisi peserta didik untuk menguasai kompetensi yang berguna bagi
dirinya.
b.  Kurikulum dilaksanakan dengan menegakkan kelima pilar belajar, yaitu:
(a) belajar untuk beriman dan bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa
(b) belajar untuk memahami dan menghayati
(c) belajar untuk mampu melaksanakan dan berbuat secara efektif
(d) belajar untuk hidup bersama dan berguna bagi orang lain
(e) belajar untuk membangun dan menemukan jati diri, melalui proses pembelajaran yang aktif, kreatif, efektif, dan menyenangkan.
c. Pelaksanaan kurikulum memungkinkan peserta didik mendapat pelayanan yang bersifat perbaikan, pengayaan, dan/atau percepatan sesuai dengan potensi, tahap perkembangan, dan kondisi peserta didik.
d.  Kurikulum dilaksanakan dalam suasana hubungan peserta didik dan
pendidik yang saling menerima dan menghargai, akrab, terbuka, dan
hangat, dengan prinsip tut wuri handayani, ing madia mangun karsa, ing
ngarsa sung tulada (di belakang memberikan daya dan kekuatan, di tengah membangun semangat dan prakarsa, di depan memberikan contoh dan teladan).
e.   Kurikulum dilaksanakan dengan menggunakan pendekatan multistrategi
dan multimedia, sumber belajar dan teknologi yang memadai, dan
memanfaatkan lingkungan sekitar sebagai sumber belajar, dengan prinsip
alam takambang jadi guru (semua yang terjadi, tergelar dan berkembang
di masyarakat dan lingkungan sekitar serta lingkungan alam semesta
dijadikan sumber belajar, contoh dan teladan).
f.   Kurikulum dilaksanakan dengan mendayagunakan kondisi alam, sosial dan budaya serta kekayaan daerah untuk keberhasilan pendidikan dengan muatan seluruh bahan kajian secara optimal.
g.   Kurikulum yang mencakup seluruh komponen kompetensi mata pelajaran,
muatan lokal dan pengembangan diri diselenggarakan dalam
keseimbangan, keterkaitan, dan kesinambungan yang cocok dan memadai antar kelas.




































































































































































































































































































































































































































































































































































































Tidak ada komentar:

Posting Komentar